Tips of Management
Jenis Asuransi yang Diperlukan oleh Pekerja
by
STUDiLMU Editor
Posted on
Nov 18, 2020
Apa itu Asuransi?
Menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Di Indonesia sendiri, asuransi diatur pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut pengertian tentang asuransi disebutkan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi sebagai penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan sesuai yang ditanggungkan. Kerusakan, kerugian, atau kehilangan terjadi karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan definisi asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 yaitu :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”
Beberapa istilah yang digunakan dalam dunia asuransi antara lain :
-
Tertanggung yaitu pihak yang mengasuransikan dirinya ke pihak penanggung, dalam hal ini bisa berupa orang, atau pun aset pribadi.
-
Penanggung yaitu pihak badan yang menanggung asuransi dari pihak tertanggung.
-
Premi yaitu biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung. Ini ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada masa yang akan datang seperti biaya administratif, dan keuntungan.
Di Indonesia, banyak sekali perusahaan asuransi besar yang menyediakan berbagai jenis asuransi, seperti asuransi Prudential, asuransi Sinar Mas, asuransi Bumi Putera, asuransi Manulife dan perusahaan asuransi lainnya yang bisa dijadikan pilihan. Di antara semua perusahaan asuransi, perlu diperhatikan lagi asuransi apa yang paling dibutuhkan, salah satu asuransi dasar yang dibutuhkan hampir semua orang adalah asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan menjadi alasan banyaknya orang menggunakan asuransi, karena dirasa ketika sedang sakit seseorang tidak ingin memusingkan biaya yang ditanggung sehingga menyerahkan kepada pihak asuransi untuk menanganinya. Namun di samping asuransi kesehatan, masih banyak jenis asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi untuk kendaraan seperti mobil, motor dan kendaraan lainnya, serta asuransi rumah.